| Evaluasi Beban Kerja Dosen |
| By helmy,
on 15-12-2009 08:34
|
Views : 431 |
Favoured : 25 |
Published in : Informasi, Berita |
Informasi mengenai draf peraturan yang mengevaluasi beban kerja dosen dan evaluasi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, yaitu Draft Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi dan Draft Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tentang Pedoman Pelaksanaannya. Kedua Draft segera akan diujicobakan. Draft ini adalah penjabaran lebih terinci dari Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa beban kerja seorang dosen professional dan karenanya layak mendapat tunjangan profesi adalah 12 SKS minimal dan 16 SKS maksimal. Dalam rancangan peraturan ini perguruan tinggi dalam posisi sentral. Pimpinan perguruan tinggi bertugas mengevaluasi secara berkesinambungan kinerja dosen ini. Pimpinan perguruan tinggi bisa melakukan pemberhentian tunjangan profesi dosennya yang tidak melaksanakan kewajibannya seperti diatur Undang-Undang. Untuk menghitung beban kerja ini dalam draft SK Dirjen disebutkan menggunakan Rubrik Beban Kerja Dosen. Draf Peraturan Menteri Tentang Beban Kerja Dosen Draf SK Dirjen Dikti Tentang Pedoman Beban Kerja Dosen Rubrik Beban Kerja Dosen Last update: 15-12-2009 08:48
|
|
|
|
|
|
|
|
|